Our insights about Indonesian Law.
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam aturan tersebut terdapat syarat sahnya perjanjian yaitu:
Wanprestasi dapat diartikan sebagai perbuatan yang lalai dalam memenuhi perikatan yang telah dilakukan antara pihak-pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian.