
Syarat sah Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam aturan tersebut terdapat syarat sahnya perjanjian yaitu:
​
1. KESEPAKATAN MEREKA YANG MENGIKATKAN DIRINYA;
Sepakat antar kedua belah pihak yang bersedia membuat perjanjian dan sebelum membuat perjanjian tersebut mereka harus menyepakati klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.
​
2. KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT SUATU PERIKATAN
Pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut haruslah cakap secara hukum. Adapun pihak-pihak yang tidak dapat membuat perjanjian yaitu:
-
Anak yang belum dewasa (dalam perdata berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata yaitu berada dibawah usia 21 tahun);
-
Orang yang berada dalam pengampuan;
​
3. SUATU POKOK PERSOALAN TERTENTU;
Perjanjian tersebut harus menampung klausul-klausul atau isi perjanjian yang menjadi objek vital yang akan diatur dalam perjanjian tersebut. Contohnya: perjanjian utang piutang.
​
4. SUATU SEBAB YANG TIDAK TERLARANG;
Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.