top of page

Syarat sah Perjanjian

Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam aturan tersebut terdapat syarat sahnya perjanjian yaitu:

​

1. KESEPAKATAN MEREKA YANG MENGIKATKAN DIRINYA;

Sepakat antar kedua belah pihak yang bersedia membuat perjanjian dan sebelum membuat perjanjian tersebut mereka harus menyepakati klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.

​

2. KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT SUATU PERIKATAN

Pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut haruslah cakap secara hukum. Adapun pihak-pihak yang tidak dapat membuat perjanjian yaitu:

  • Anak yang belum dewasa (dalam perdata berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata yaitu berada dibawah usia 21 tahun);

  • Orang yang berada dalam pengampuan;

​

3. SUATU POKOK PERSOALAN TERTENTU;

Perjanjian tersebut harus menampung klausul-klausul atau isi perjanjian yang menjadi objek vital yang akan diatur dalam perjanjian tersebut. Contohnya: perjanjian utang piutang.

​

4. SUATU SEBAB YANG TIDAK TERLARANG;

Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SIDABARIBA ADVOCATES

Phone/Whatsapp:

061-4569445/

0821-1415-1350

  • Instagram
  • LinkedIn

SIDABARIBA ADVOCATES is a law office served by knowledgeable and experienced advocates. We are motivated to become energetic defenders of our clients' interests based on truth and justice. We provide precise direction to solve our clients' legal problems. Above all, we keep our integrity intact so that we can be relied upon as trustworthy advocates.

Copyrights © 2025

 All Rights Reserved.

Jalan Teuku Umar No. 12, Medan

Jalan Anggrek III,

Karet Kuningan, Jakarta Selatan

Jakarta

Medan

bottom of page